首页> 外文OA文献 >Kebijakan Hukum Pidana (Penal) dan Non Hukum Pidana (Non Penal) dalam Menanggulangi Aliran Sesat
【2h】

Kebijakan Hukum Pidana (Penal) dan Non Hukum Pidana (Non Penal) dalam Menanggulangi Aliran Sesat

机译:应对异端流动的刑法政策(刑法)和非刑法(非刑法)

摘要

Meningkatnya masalah-masalah kejahatan dan kekerasan yang berlatarbelakang agama dan kepercayaan, terutama mengenai aliran sesat sampai saat inidinilai sangat meresahkan, dan menghawatirkan, yang jika tidak ditanggulangi,dihawatirkan akan menimbulkan perpecahan di kalangan anggota keluarga danmasyarakat, bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara.Bertolak dari hal tersebut diatas, subtansi permasalahannya ada dua , yaitukebijakan hukum pidana dalam menanggulangi aliran sesat untuk saat ini danuntuk saat yang akan datang maupun kebijakan non penal dalam menanggulangialiran sesat. Dua permasalahan pokok ini pada intinya ditujukan untuk mengetahuidan menganalisa kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi aliran sesatuntuk saat ini dan untuk masa yang akan datang, maupun untuk mengetahui danmenganalisa kebijakan non penal dalam menanggulangi aliran sesatPenelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analitisdengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridisnormatif digunakan untuk mengetahui sejauh mana asas-asas hukum, sinkronisasivertikal/ horisontal, dan sistemik hukum diterapkan. Sedangkan, pendekatanyuridis empiris pada prinsipnya hukum dikonsepsikan secara sosiologis sebagaigejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan secara empiris yang teramatidalam pengalaman.Dari hasil penelitian di dapat bahwa saat ini maka kebijakanpenanggulangan aliran sesat dapat dilakukan dengan menggunakan hukum pidana(penal) dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)maupun undang-undang di luar KUHP, terutama UU No 1 Pnps 1965. Sedangkanupaya antisipatif di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan antisipasiyuridis, yaitu mempersiapkan berbagai peraturan yang bersangkut-pautdengannya. Sedangkan upaya non penal dapat ditempuh dengan melakukanpendekatan agama, budaya/kultural, moral/edukatif sebagai upaya preventifdengan melakukan serangkaian program kegiatan dengan fokus pengkuatan,penanaman nilai budi pekerti yang luhur, etika sosial, serta pemantapankeyakinan terhadap agama melalui pendidikan agama.Konsepsi kebijakan penanggulangan aliran sesat adalah mengintegrasikandan mengharmonisasikan kegiatan atau kebijakan non penal dan penal itu ke arahpenekanan atau pengurangan faktor-faktor potensial untuk tumbuh dan suburnyaaliran sesat di Indonesia. Dengan pendekatan integral inilah diharapkan , ummatdapat hidup berampingan secara damai dalam menjalankan agama, keyakinan,2ibadah dan kepercayaannya sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undangDasar 1945.
机译:具有宗教和宗教背景的犯罪和暴力问题日益增加,特别是到今天为止的异教徒流动一直被认为是非常令人不安的问题,令人担忧的问题(如果不解决的话)担心会导致家庭成员和社区之间的分歧,甚至导致民族和国家生活的分歧。综上所述,问题的实质是双重的,即,现在和将来克服异端流动的刑法政策和处理异端的非刑罚政策。这两个主要问题的主要目的是通过描述性分析方法,规范性司法方法和实证性司法方法,来研究和分析当前和将来克服异端流动的刑法政策,以及了解和分析克服异端流动的非刑罚政策。 。司法规范化方法用于确定法则,垂直/水平同步和系统法则的适用范围。同时,原则上,经验方法在社会学上被概念化为可以在生活中凭经验观察并在经验中观察到的经验症状,从研究结果可以发现,目前可以使用刑法(刑法)通过《刑法》实施克服异端流动的政策。刑法(KUHP)或《刑法》以外的法律,尤其是1965年第1号《国家警察》。虽然未来的预期工作可以通过预期的司法机构来完成,即准备与之相关的各种法规。通过采取一系列的计划活动,着重于通过宗教教育来加强,灌输高尚的品格价值观,社会道德和加强对宗教的信仰,尽管通过采取宗教,文化/文化,道德/教育方式可以作为预防性措施,但是可以采取非惩罚性的努力。背离是整合和协调非刑罚和刑罚的活动或政策,以强调或减少印度尼西亚异端的增长和生育的潜在因素。希望通过这种整体方法,乌玛能够和平共处,实践1945年《基本法》所述的宗教,信仰,礼拜和信仰。

著录项

  • 作者

    Abdullah, Saiful;

  • 作者单位
  • 年度 2009
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 ID
  • 中图分类
  • 入库时间 2022-08-20 20:53:33

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献
  • 专利

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号